ANGGARAN DASAR
PARTAI NasDem
PARTAI NasDem
BAB I
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai NasDem dan didirikan di Jakarta
pada tanggal 01 Desember 2011 M.
Pasal 2
Asas
Asas
Partai NasDem berasaskan Pancasila
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan
Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.
BAB II
VISI DAN MISI PARTAI
Pasal 4
Visi
Indonesia
yang merdeka sebagai negara bangsa, berdaulat secara ekonomi, dan bermartabat
dalam budaya
Pasal 5
Misi
1.
Membangun Politik Demokratis Berkeadilan
berarti menciptakan tata ulang demokrasi yang membuka partisipasi
politik rakyat dengan cara membuka akses masyarakat secara keseluruhan.
Mengembangkan model pendidikan kewarganegaraan untuk memperkuat karakter
bangsa, serta melakukan perubahan menuju efisiensi sistem pemilihan umum. Memantapkan
reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pelayanan masyarakat. Melakukan
reformasi hukum dengan menjadikan konstitusi UUD 1945 sebagai kontrak politik
kebangsaan.
2.
Menciptakan Demokrasi Ekonomi. Melalui tatanan demokrasi ekonomi maka tercipta
partisipasi dan akses masyarakat dalam kehiduoan ekonomi negara, termasuk
didalamnya distribusi ekonomi yang adil dan merata yang akan berujung pada
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam mewujudkan cita-cita ini maka
perlu untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, sistem jaminan sosial
nasional, penguatan industri nasional, serta mendorong kemandirian ekonomi di
level lokal.
3.
Menjadikan Budaya Gotong Royong sebagai karakter bangsa. Dalam mewujudkan ini
maka sistem yang menjamin terlaksananya sistem pendidikan nasional yang
terstruktur dan menjamin hak memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan yang menciptakan
solidaritas dan soliditas nasional, sehingga seluruh rakyat Indonesia merasakan
cita rasa sebagai sebuah bangsa dan menjadikan gotong royong sebagai amalan
hidup keseharian. Kebudayaan ini akan menciptakan karakter bangsa yang
bermartabat dan menopang kesiapan Negara dalam kehidupan global.
Pasal 6
Lambang dan Tanda Gambar Partai
Partai NasDem
berlambangkan lingkaran biru dengan dua siluet oranye ditengahnya
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota
yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan
Tujuan
Partai NasDem bertujuan mewujudkan masyarakat yang
demokratis, berkeadilan dan berkedaulatan
Pasal 9
Usaha
Usaha
Dengan semangat kebangsaan Partai berjuang untuk :
1.
Memperkuat kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2.
Mewujudkan negara kesejahteraan sesuai mandat konstitusi
3.
Mengembangkan kehidupan politik kebangsaan yang
demokratis, partisipatif dan beradab.
4.
Menciptakan tatanan perekonomian dengan prinsip Demokrasi
Ekonomi
5.
Menegakkan keadilan sosial dan kedaulatan hukum.
6.
Memenuhi hak asasi manusia dan hak warga negara Indonesia
7.
Mengembangkan kepribadian bangsa yang luhur dan kehidupan
sosial-budaya yang egaliter berdasarkan prinsip bhineka tunggal ika.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan
1.
Anggota Partail NasDem adalah warga negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah
Tangga dan mempunyai kartu anggota.
2.
Anggota Partai NasDem terdiri dari kader, anggota biasa,
anggota kehormatan, dan simpatisan.
3.
Ketentuan tentang hak dan kewajiban serta rekruitmen
keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 11
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan.
BAB VI
SISTEM KADERISASI
Pasal 12
Jenjang Perkaderan
Kader Partai terdiri dari :
1.
Kader Tunas adalah anggota yang belum mengikuti
pengkaderan.
2.
Kader Dasar adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan
pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang.
3.
Kader Madya, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai
kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah.
4.
Kader Paripurna, yaitu anggota yang telah mengikuti
berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat.
5.
Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam
perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang berjasa
terhadap partai, mendukung tujuan partai akan tetapi belum menjadi anggota
namun atas permintaan yang berangkutan didaftar sebagai simpatisan.
BAB VII
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI
PERANGKAT DAN STRUKTUR PARTAI
Pasal 14
Perangkat Partai
Perangkat Partai terdiri atas :
1.
Majelis Tinggi NasDem
2.
Mahkamah NasDem
3.
Dewan Pembina Partai
4.
Dewan Pimpinan pusat
Pasal 15
Struktur Partai
Struktur
Partai terdiri dari:
1.
Dewan Pimpinan Pusat
(DPP).
2.
Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW)
3.
Dewan Pimpinan
Daerah (DPD)
4.
Dewan Pimpinan
Cabang (DPC)
5.
Dewan Pimpinan Ranting
(DPR)
6.
Perwakilan luar negeri
Pasal 16
Ketentuan mengenai kelengkapan dan
struktur partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Jenis-jenis permusyawaratan Partai meliputi:
1.
Kongres
2.
Musyawarah Wilayah
3.
Musyawarah Daerah
4.
Musyawarah Cabang
5.
Musyawarah Ranting
BAB IX
KEPENGURUSAN PARTAI
Pasal 18
1.
Dewan Pimpinan Pusat
Partai NasDem berkedudukan di ibu kota Negara.
2.
Dewan Pimpinan
Wilayah Partai NasDem berkedudukan di ibu kota propinsi.
3.
Dewan Pimpinan
Daerah Partai NasDem berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
4.
Dewan Pimpinan
Cabang Partai NasDem berkedudukan di ibu
kota kecamatan.
5.
Dewan Pimpinan Ranting Partai
NasDem berkedudukan di ibu kota Desa.
6.
Hal-hal yang terkait
dengan kepengurusan yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur
selanjutnya dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
KETERWAKILAN PEREMPUAN
Pasal 19
1.
Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 %
keterwakilan perempuan.
2.
Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan
Pimpinan Cabang dan Ranting Partai NasDem
diharapkan memperhatikan 30 %
keterwakilan perempuan.
BAB XI
PERIODE KEPEMIMPINAN
Pasal 20
Masa Jabatan
Masa Jabatan
Dewan Pembina dan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk
masa jabatan lima tahun.
BAB XII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.
Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui musyawarah
untuk mufakat.
2.
Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PARTAI
Pasal 22
Keuangan dan kekayaan Partai diperoleh
dari :
1.
Iuran anggota;
2.
Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Partai;
3.
Sumbangan yang tidak mengikat;
4.
Peralihan hak untuk dan atas nama Partai.
BAB XIV
MAJELIS TINGGI
DAN MAHKAMAH NASDEM
Pasal 23
Majelis Tinggi
NasDem
1.
Majelis Tinggi adalah pengambil keputusan
tertinggi Partai NasDem
2.
Majelis Tinggi terdiri dari Ketua Dewan
Pembina Nasional, Ketua Umum Partai NasDem, Sekertaris Jenderal Partai NasDem,
dan individu yang ditunjuk berdasarkan kapasitas, komitmen dan kesamaan visi.
3.
Majelis Tinggi NasDem memiliki kewenangan
untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan Partai NasDem
4.
Seluruh keputusan Majelis Tinggi diambil
melalui rapat yang demokratis dan egaliter dalam internal Mejalis TInggi Partai
NasDem
5.
Keputusan Majelis Tinggi Partai NasDem
bersifat final dan mengikat secara internal partai
6.
Keanggotaan Majelis Tinggi Partai NasDem
berakhir apabila berhalangan tetap dan mengundurkan diri.
Pasal 24
Mahkamah NasDem
1.
Mahkamah NasDem terdiri dari indiviidu yang ditunjuk
melalui Surat Keputusan Majelis Tinggi Partai NasDem
2.
Mahkamah NasDem bertugas menyelesaikan perselisihan internal partai
3.
Penyelesaian perselisihan internal harus diselesaikan
paling lambat 30 hari
4.
Putusan Mahkamah NasDem bersifat final dan mengikat secara internal partai
BAB XV
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 25
1.
Partai hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
untuk itu.
2.
Kongres Luar Biasa sebagaimana disebut pada ayat 1, dapat
diselenggarakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
Pimpinan Wilayah, dan dua pertiga jumlah Pimpinan Daerah.
3.
Ketentuan tentang pelaksanaan konggres sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
1.
Untuk pertama kali, perangkat partai di tingkat Pusat
dibentuk oleh Pendiri Partai, sedangkan perangkat Partai di bawahnya akan
dibentuk melalui mekanisme dalam anggaran rumah tangga
2.
Dalam hal yang terkait dengan kebijakan partai sampai
dengan pelaksanaan Kongres pertama menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 27
Anggaran Dasar Partai mulai berlaku sejak
tanggal pendeklarasian Partai.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar Partai hanya dapat diubah oleh Kongres
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Desember 2011
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PARTAI NasDem
PARTAI NasDem
BAB I
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR PARTAI
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR PARTAI
Pasal 1
Lambang Partai
Lambang Partai
![]() |
Pasal 2
Makna Lambang dan Tanda Gambar Partai
Arti Gambar adalah
sebagai berikut :
a. Lingkaran Biru
bermakna kemerdekaan berpikir, gagasan-gagasan baru, kecepatan mengambil
keputusan, ketepatan bertindak, keberanian, kewaspadaan, kepercayaan diri dan
keteguhan hati dalam berjuang.
b. Dua Siluet berwarna
oranye bermakna gotong royong, harmonisasi antara moderenitas dan kearifan
lokal, menunjung tinggi kesetaraan sosial, mengusung percepatan ekonomi dan
keadilan distribusi pada saat yang sama. Warna oranye melambangkan kemakmuran,
seperti warna padi yang siap dipanen, melambangkan gagasan yang selalu segar
dan siap diimplementasikan.
c. Peta Indonesia
bermakna menjaga kesatuan dan keutuhan Indonesia.
Pasal 3
Penggunaan Lambang
Lambang Partai digunakan pada
atribut-atribut Partai yang ketentuan penggunaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Ketentuan Umum
1. Setiap warga negara Republik Indonesia :
a.
Telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
b.
Menyetujui platform, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
2.Setiap warga negara
yang telah memenuhi poin 1 dapat mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pimpinan Partai di setiap
tingkatan.
3. Setiap Warga Negara
Indonesia yang telah disetujui menjadi anggota Partai akan diberikan kartu
anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui struktur resmi partai di tempat yang bersangkutan
melakukan pendaftaran.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.
Patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta
keputusan-keputusan Partai.
2.
Menjaga, mempertahankan dan menghormati prinsip-prinsip
partai.
3.
Membayar iuran wajib anggota.
4.
Tidak merangkap sebagai anggota partai politik
lain.
Pasal 6
Hak-hak anggota
1.
Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota partai lainnya.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Mempunyai hak untuk menyatakan pendapat.
4.
Mempunyai hak untuk membela diri.
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Diberikan kepada anggota dan atau pengurus
Pimpinan Partai apabila :
1.
Melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan
Partai.
2.
Melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di
Indonesia.
3.
Melakukan perbuatan yang merusak nama baik Partai.
Pasal 8
Bentuk-bentuk sanksi
1.
Peringatan lisan.
2.
Peringatan tertulis.
3.
Diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan
Partai.
4.
Diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan
Partai.
Pasal 9
Mekanisme Pemberian Sanksi
1.
Bagi Pimpinan Pusat Partai:
a.
Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan
oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai berdasarkan hasil keputusan Rapat Mingguan Dewan Pimpinan Pusat
Partai.
b.
Pemberian sanksi pemberhentian sementara
sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pimpinan dan
atau anggota dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai berdasarkan Rapat Pleno
Pimpinan Pusat Partai.
2.
Bagi Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian
sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai berdasarkan keputusan
hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai
3.
Bagi Pimpinan Cabang, Ranting, dan Ranting
pemberian sanksi dilakukan oleh Pimpinan Wilayah atas permintaan
Pimpinan setempat.
4.
Bagi anggota Partai pemberian sanksi sebagaimana
pasal 8 ayat 3 dan 4 dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan permintaan
Pimpinan setempat.
Pasal
10
Mekanisme
Pembelaan Diri
1.
Pembelaan diri atas sanksi
teguran tertulis yang dilakukan oleh Pimpinan Pusat Partai dapat diajukan
kepada Rapat Mingguan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
2.
Pembelaan diri atas sanksi
pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota
yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai dapat diajukan kepada Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai.
3.
Pembelaan diri atas sanksi
yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Daerah dapat di ajukan
kepada Pimpinan Pusat Partai yang akan dibicarakan dalam rapat pleno Dewan
Pimpinan Pusat Partai.
4.
Pembelaan diri atas sanksi
yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Cabang Partai dan
Dewan Pimpinan Ranting dapat di ajukan kepada Pimpinan Wilayah Partai yang akan
dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Partai
Struktur Organisasi terdiri dari :
1.
Organisasi Tingkat Pusat, disebut dengan Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Organisasi Tingkat Propinsi, disebut dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
3.
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota, disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah.
4.
Organisasi Tingkat Kecamatan, disebut dengan Dewan Pimpinan Cabang.
5.
Organisasi Tingkat Desa/Kelurahan, disebut dengan Dewan Pimpinan
Ranting.
6.
Untuk Perwakilan Partai di luar negeri, dapat dibentuk
struktur organisasi Partai setingkat Pimpinan Daerah.
Pasal 12
KEPENGURUSAN PARTAI
KEPENGURUSAN PARTAI
Kepengurusan Partai terdiri atas :
1.
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Nasional, meliputi ketua umum,
sekretaris jenderal, Bendahara umum, dan perangkat lainnya sesuai dengan keperluan partai.
2.
Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah terdiri dari :
- Dewan Pembina Wilayah dan Daerah
- Dewan Pimpinan wilayah dan daerah, meliputi ketua, sekretaris, bendahara dan perangkat lainnya sesuai dengan keperluan partai.
3.
Dewan Pimpinan Cabang dan Ranting terdiri atas ketua,
sekretaris, bendaharadan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan partai.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 13
Dewan Pembina Nasional
Syarat keanggotaan Dewan Pembina :
1.
Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan
lain yang menjadi putusun partai
2.
Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan partai.
3.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
partai.
4.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana.
Pasal 14
Tugas Dewan Pembina
Tugas Dewan Pembina
Memberikan pandangan dan pendapat kepada
partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi
partai.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Nasional
Dewan Pimpinan Nasional
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional:
a.
Telah mengikuti perkaderan tingkat nasional
b.
Melaksanakan asas dan tujuan partai
c.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
partai.
d.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana.
Pasal 16
Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan
Nasional
1.
Dewan Pimpinan Nasional mempunyai wewenang :
a.
Menyusun program dan anggaran tahunan baik
untuk lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian disahkan menjadi program
partai.
b.
Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga.
c.
Menetapkan produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang
tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
d.
Menetapkan produk-produk teknis operasional
partai lainnya.
e.
Menerima iuran, hibah dan dana sukarela yang
legal.
f.
Menjaring dan menyeleksi nama-nama calon
sementara anggota DPR RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden .
g.
Memimpin, mengesahkan dan mengawasi
lembaga-lembaga di bawahnya.
h.
Membentuk dan mengkoordinasikan
lembaga-lembaga pendukung partai.
i.
Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Wilayah dan
Daerah.
j.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja
Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
k.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah
Sosial.
l.
Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat pusat sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres serta Peraturan
Partai lainnya.
2.
Dewan Pimpinan Nasional mempunyai kewajiban :
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan
Peraturan Partai lainnya.
b.
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban dihadapan peserta
Kongres. Mengatur dan mengkoordinasikan anggota legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.
BAB V
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Syarat keanggotaan Dewan Penasehat :
1.
Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan
lain yang menjadi putusun partai
2.
Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan partai.
3.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
partai.
4.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.
Pasal 18
Tugas Dewan Pembina
Memberikan pandangan dan pendapat kepada
partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi
partai.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Wilayah
Syarat keanggotaan Pimpinan Wilayah:
- Telah mengikuti perkaderan paripurna.
- Melaksanakan asas dan tujuan partai.
- Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan partai di tingkat wilayah.
- Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 20
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1.
Menyusun program dan anggaran
tahunan Wilayah dan lembaga-lembaga di bawahnya kemudian disahkan sebagai
program partai.
2.
Menetapkan produk-produk konsepsional untuk
bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3.
Melalui koordinasi dengan pimpinan pusat,
berwenang menerima waqaf, hibah.
4.
Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun.
5.
Menjaring dan menyeleksi nama-nama calon
sementara anggota DPRD Propinsi dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
6.
Memimpin, mengesahkan dan mengawasi
lembaga-lembaga di bawahnya.
7.
Membentuk dan mengkoordinasikan
lembaga-lembaga pendukung partai.
8.
Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Cabang.
9.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
program kerja Pimpinan Daerah dan lembaga terkait lainnya.
10.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Sosial dan keputusan partai lainnya.
11.
Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan
Partai di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Kongres, musyawarah wilayah serta peraturan partai lainnya.
12. Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di hadapan
peserta Musyawarah Wilayah.
13.
Mengatur dan berkoordinasi dengan anggota
legislatif dan eksekutif yang berasal dari anggota kader partai di wilayahnya.
BAB VI
DEWAN PIMPINAN DAERAH
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 21
Dewan Pembina Daerah
Dewan Pembina Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Penasehat:
1.
Taat dan patuh terhadap AD/ART dan ketentuan-ketentuan
lain yang menjadi putusun partai
2.
Melaksanakan garis perjuangan, asas dan tujuan partai.
3.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan
partai.
4.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai
moral, adil dan bijaksana.
Pasal 22
Tugas Dewan Pembina Daerah
Memberikan pandangan dan pendapat kepada
partai dalam hal program-program, strategi dan penguatan eksistensi
partai.
Pasal 23
Dewan Pimpinan Daerah
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah :
a.
Telah mengikuti perkaderan tingkat Madia.
b.
Melaksanakan asas dan tujuan partai.
c.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan
perjuangan partai di tingkat daerah.
d.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada
nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 24
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1.
Menyusun program dan anggaran
tahunan daerah dan untuk lembaga-lembaga di bawahnya untuk kemudian disahkan
menjadi program partai.
2.
Melalui koordinasi dengan Pimpinan
Wilayah, berwenang menerima sumbangan dan hibah.
3.
Menyusun laporan keuangan dan
evaluasi akhir.
4.
Menjaring dan menyeleksi
nama-nama calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Walikota.
5.
Memimpin, mengesahkan dan
mengawasi lembaga-lembaga di bawahnya.
6.
Membentuk dan mengkoordinasikan
lembaga-lembaga pendukung partai.
7.
Mengesahkan kepengurusan Pimpinan Ranting dan
Ranting.
8.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
program kerja Dewan Pimpinan Cabang dan
lembaga terkait lainnya.
9.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan keputusan partai lainnya.
10.
Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan
Partai di tingkat wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga,
Keputusan Kongres dan Musyawarah Wilayah,
musyawarah tingkat daerah serta peraturan partai lainnya;
11.
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban di
hadapan peserta Musyawarah Daerah.
12.
Mengatur dan berkoordinasi dengan anggota
legislatif dan eksekutif yang berasal dari anggota kader partai di daerahnya.
BAB VII
DEWAN PIMPINAN CABANG
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Dewan Pimpinan Cabang
Syarat keanggotaan Pimpinan Cabang :
a.
Telah mengikuti perkaderan Dasar.
b.
Melaksanakan asas dan tujuan partai.
c.
Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan
perjuangan partai di tingkat cabang.
d.
Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada
nilai-nilai moral, adil dan bijaksana.
Pasal 26
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1.
Menyusun program dan anggaran
tahunan Cabang dan lembaga-lembaga di bawahnya untuk kemudian disahkan menjadi
program partai.
2.
Melalui koordinasi dengan Pimpinan
Daerah, berwenang menerima waqaf dan hibah.
3.
Menyusun laporan keuangan dan
evaluasi akhir.
4.
Mengusulkan nama-nama calon
sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk kemudian menyerahkannya kepada Pimpinan
Daerah untuk dilakukan seleksi lebih lanjut.
5.
Membentuk, mengesahkan, mengkoordinasikan dan
mengawasi lembaga terkait.
6.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
program kerja Pimpinan Ranting dan lembaga terkait lainnya.
7.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Musyawarah cabang dan keputusan partai lainnya.
8.
Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan
Partai di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga,
Keputusan Kongres dan permusyawaratan tingkat Sosial, permusyawaratan wilayah,
permusyawaratan tingkat daerah, permusyawaratan cabang serta peraturan partai
lainnya;
9.
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Cabang.
10.
Melakukan koordinasi dengan anggota
legislative yang berasal dari daerah pemilihan cabang bersangkutan.
BAB VIII
DEWAN PIMPINAN RANTING
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Syarat Keanggotaan Dewan
Pimpinan Ranting
Syarat keanggotaan Dewan Pimpinan Ranting:
- Telah mengikuti perkaderan tingkat Dasar.
- Melaksanakan asas dan tujuan partai.
- Telah teruji komitmennya terhadap langkah dan perjuangan partai di tingkat cabang.
- Berpegang teguh dan mempunyai komitmen kepada nilai-nilai moral, adil, bertaqwa dan bijaksana.
Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1.
Menyusun dan mengesahkan program dan anggaran
tahunan Partai.
2.
Membuat laporan keuangan dan
evaluasi akhir.
3.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
program kerja tahunan Pimpinan Ranting.
4.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan
keputusan partai lainnya.
5.
Menetapkan kebijaksanaan Partai di tingkat
ranting sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Daerah dan permusyawaratan tingkat Cabang, permusyawaratan tingkat wilayah,
permusyawaratan tingkat daerah, permusyawaratan tingkat cabang serta peraturan
partai lainnya.
6.
Menetapkan dan melaksanakan segala ketentuan
dan kebijaksanaan Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Ranting serta
Peraturan Partai lainnya.
7.
Menyampaikan Laporan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah Ranting.
8.
Menerima pendaftaran calon anggota partai
disampaikan pada Pimpinan Cabang untuk kemudian diteruskan kepada Pimpinan
Daerah.
BAB IX
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
Pasal 29
1.
Dewan Pimpinan Pusat dapat
membekukan Pimpinan Partai pada tingkat pimpinan wilayah dan daerah dengan
ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui
Rapat Pleno.
2.
Pimpinan Wilayah di semua
tingkatan dapat membekukan pimpinan partai pada tingkat pimpinan cabang dengan
ketentuan bahwa pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui
Rapat Pleno.
3.
Pimpinan Daerah dapat
membekukan pimpinan partai pada tingkat Ranting ranting dengan ketentuan bahwa
pengambilan keputusannya ditetapkan sekurang-kurangnya melalui Rapat Pleno.
4.
Setiap pembekuan kepengurusan
partai harus dilaporkan kepada seluruh struktur Pimpinan Partai setingkat di
atasnya.
5.
Pembekuan kepengurusan harus menjunjung
tinggi kebenaran dan keadilan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan partai lainnya.
6.
Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan
pimpinan partai dipegang oleh kepengurusan setingkat lebih tinggi atau
membentuk caretaker sebagai pengurus sementara.
7.
Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) pasal ini, bertugas mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah menurut
tingkatan yang akan memilih kepengurusan baru.
8.
Selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah
pembekuan, harus sudah terselenggara musyawarah menurut tingkatannya untuk
memilih kepengurusan baru.
BAB X
KELENGKAPAN PARTAI
Pasal 30
Lembaga-lembaga
1.
Lembaga adalah kelengkapan partai yang
merupakan alat pengabdian dan perjuangan Partai.
2.
Lembaga dibentuk oleh pimpinan partai sesuai
kebutuhan.
3.
Lembaga memiliki struktur organisasi sendiri
dari tingkat pusat sampai ke tingkat Cabang sesuai dengan potensi Cabang.
4.
Lembaga berada di bawah koordinasi dan
bertanggung jawab kepada pimpinan Partai menurut tingkatannya.
5.
Untuk meningkatkan optimalisasi peran dan
fungsi Partai, maka dapat dibentuk Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Badan Pengawas
Keuangan dan lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 31
Badan Otonom
1.
Badan otonom adalah perangkat
partai yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan partai, khususnya yang
berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan merupakan basis massa serta
sumber kader Partai di berbagai segmen dan atau lapisan sosial masyarakat
tertentu.
Pasal 32
1.
Susunan organisasi dan kepengurusan Badan
Otonom diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing
badan otonom tersebut;
2.
Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan
asas, tujuan, dan usaha Partai.
3.
Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom
yang menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat
persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik secara keseluruhan maupun dengan
perubahan;
4.
Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan
Otonom yang tidak menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus
dilaporkan kepada Pimpinan Partai menurut tingkatan masing-masing. Pimpinan
Partai berhak mengadakan perubahan, jika terdapat hal-hal yang bertentangan dan
atau tidak sesuai dengan garis kebijakan dan politik partai.
Pasal 33
Departemen-departemen
1.
Departemen adalah kelengkapan partai di
tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program Dewan Pimpinan
Pusat.
2.
Departemen-departemen dibentuk dan
koordinasikan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 34
Biro-Biro
1.
Biro adalah kelengkapan partai
di tingkat Wilayah yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program
Pimpinan Wilayah.
2.
Biro-biro dibentuk dan dikoordinasikan oleh
Pimpinan Wilayah.
Pasal 35
Divisi - divisi
1.
Divisi-divisi adalah
kelengkapan partai di tingkat Daerah yang berfungsi sebagai unit pelaksana
program-program Dewan Pimpinan
Daerah.
2.
Divisi-divisi dibentuk dan dikoordinasikan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 36
Seksi-seksi
1.
Seksi adalah kelengkapan
partai di tingkat cabang dan ranting yang berfungsi sebagai unit pelaksana
program-program Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting.
2.
Seksi dibentuk dan dikoordinasikan oleh
Pimpinan Cabang atau Pimpinan Ranting.
BAB XI
FRAKSI
Pasal 37
1.
Partai membentuk Fraksi di
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan di setiap Dewan Perwakilan rakyat untuk
kemudian disebut Fraksi Partai NasDem disingkat FPND.
2.
Fraksi merupakan perangkat
Partai yang berfungsi sebagai organ pelaksana kebijaksanaan partai untuk
memperjuangkan cita-cita dan tujuan partai di dalam Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Fraksi bertanggung jawab kepada Pimpinan
Partai sesuai tingkatannya;
4.
Pimpinan Fraksi menyampaikan laporan
kegiatannya secara berkala kepada Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 38
1.
Fraksi Partai NasDem di
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Fraksi Partai NasDem di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
3.
Fraksi Partai NasDem di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
4.
Tata kerja Fraksi Partai NasDem diatur dalam Peraturan Partai.
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 39
Kongres
1.
Kongres Partai diselenggarkan
oleh Pimpinan Pusat
2.
Kongres merupakan forum
permusyawaratan tertinggi Partai yang berfungsi sebagai representasi dari
pemegang kedaulatan partai dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;
3.
Kongres memiliki wewenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pimpinan
Pusat;
b. Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
c. Menetapkan Garis Besar Program Perjuangan
Partai untuk 5 tahun ke depan;
d. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan
lain yang dianggap perlu.
e. Mengusulkan Bakal Calon Pimpinan Ke Majelis
Tinggi dan ditetapkan oleh Majelis Tinggi.
f. Membubarkan partai sebagaimana dimaksud
pasal 18 Anggaran Dasar
4. Peraturan tata tertib Kongres ditetapkan
oleh Kongres.
Pasal 40
1.
Peserta Kongres adalah :
a.
Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua-ketua Badan
Otonom Tingkat Pusat.
b.
Utusan Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri
dari Ketua dan Sekretaris
c.
Utusan Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari Ketua
dan Sekretaris
2.
Setiap peserta Kongres mempunyai hak suara
dan hak bicara;
Pasal 41
1.
Kongres adalah sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga (2/3) jumlah wilayah dan daerah
yang sah.
2.
Sidang-sidang Kongres sah
apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
3.
Keputusan Kongres sah apabila
disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
4.
Keputusan Kongres tentang
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang hadir.
5.
Pemilihan mengenai orang dalam Kongres
dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis.
Pasal 42
1.
Rancangan materi Kongres
disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disampaikan kepada seluruh Dewan
Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum Kongres berlangsung.
2.
Kongres dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 43
Musyawarah Pimpinan Pusat
1.
Musyawarah Pimpinan Pusat merupakan
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi partai dan kehidupan partai yang dinilai strategis.
2.
Musyawarah Pimpinan Pusat dapat
diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Pimpinan pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 44
Musyawarah Pimpinan Wilayah
1.
Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah terdiri atas :
a.
Dewan Pimpinan wilayah dan dihadiri oleh
utusan Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Utusan Pimpinan Daerah yang terdiri atas
Ketua dan Sekretaris Daerah
c.
I (satu) orang utusan badan otonom tingkat
pusat.
2.
Musyawarah Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari
seperdua (1/2) jumlah peserta. Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
3.
Musyawarah Pimpinan Wilayah dipimpin oleh
Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 45
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Musyawarah Kerja Nasional diadakan
oleh Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu periode.
2.
Musyawarah Kerja Nasional
merupakan permusyawaratan pada tingkat pusat untuk mengevaluasi serta membahas
kinerja dan program-program Pimpinan Pusat, membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan keputusan-keputusan Kongres, dan masalah-masalah lain yang
dianggap penting.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 46
Peserta Musyawarah Kerja Nasional
1.
Anggota Pimpinan Pusat dan
Dewan Pembina serta Perwakilan Badan Otonom tingkat pusat.
2.
Utusan dari Pimpinan Wilayah yang
terdiri atas Ketua dan Sekretaris Wilayah
3.
Musyawarah Kerja Nasional adalah
sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
4.
Musyawarah kerja nasional
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5.
Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
Pasal 47
Musyawarah Wilayah
2.
Musyawarah Wilayah
diselenggarkan oleh Pimpinan Wilayah.
3.
Musyawarah Wilayah merupakan
forum permusyawaratan tertinggi Partai di tingkat wilayah yang diadakan oleh
Pimpinan Wilayah setiap 5 (lima) tahun sekali.
4.
Musyawarah Wilayah memiliki
wewenang :
a.
Menilai Laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Wilayah.
b.
Menetapkan pokok-pokok program Pimpinan
Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang
dianggap perlu.
d.
Mengusulkan Calon Pimpinan ke Majelis Tinggi
dan diputuskan oleh Majelis Tinggi.
5.
Peraturan tata tertib Musyawarah Wilayah
ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
Pasal 48
Peserta
Musyawarah Wilayah
1. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas :
a. Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Dewan Pembina dan Dewan
Pimpinan Wilayah
b. Utusan Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri dari Ketua dan
Sekretaris Pimpinan Daerah
c. Utusan Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri dari Ketua dan
Sekretaris Pimpinan Daerah
d. Satu orang dari Badan Otonom tingkat
Wilayah.
2.
Setiap peserta memiliki hak suara dan hak
bicara.
Pasal 49
1.
Musyawarah Wilayah adalah sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pimpinan
Daerah Partai dan Cabang yang sah;
2.
Sidang-sidang Musyawarah
Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang
hadir;
3.
Keputusan sah apabila
disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
4.
Pemilihan mengenai orang dalam
Musyawarah Wilayah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
demokratis.
Pasal 50
1.
Rancangan materi Musyawarah
Wilayah disiapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan disampaikan kepada seluruh Dewan
Pimpinan Daerah dan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah
Wilayah berlangsung;
2.
Musyawarah Wilayah dipimpin
oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 51
Musyawarah Pimpinan
Wilayah
1. Musyawarah Pimpinan Wilayah merupakan
permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi partai dan kehidupan di wilayah yang dinilai strategis.
2. Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat diadakan
sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan kebutuhan.
3. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 52
Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah
1. Peserta
Musyawarah Pimpinan Wilayah terdiri atas :
a. Anggota Dewan Pimpinan Wilayah Anggota Dewan
Pembina .
b. Utusan Dewan
Pimpinan Daerah yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah
c. I (satu)
orang utusan badan otonom tingkat wilayah.
3. Musyawarah
Pimpinan Wilayah adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta. Dalam
pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
4. Musyawarah
Pimpinan Wilayah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 53
Musyawarah Kerja Wilayah
1.
Musyawarah Kerja Wilayah
diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu
periode.
2.
Musyawarah Kerja Wilayah
merupakan permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta
membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Wilayah, membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah,
dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Kerja Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 54
Peserta Musyawarah Kerja Wilayah
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang terdiri atas Dewan
Pembina dan Badan Otonom.
2. Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah yang terdiri atas
Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Musyawarah Kerja Wilayah adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
4. Musyawarah kerja wilayah dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Wilayah.
5.
Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
Pasal 55
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah merupakan
permusyawaratan tertinggi pada tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Dewan Pimpinan
Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.
Musyawarah Daerah memiliki
wewenang :
a.
Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Daerah.
b.
Menetapkan pokok-pokok program Dewan Pimpinan
Daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang
dianggap perlu.
d.
Mengusulkan Calon Pimpinan ke Majelis Tinggi
dan diputuskan oleh Majelis Tinggi
3.
Peraturan tata tertib Musyawarah Daerah
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 56
Peserta Musyawarah Daerah
1.
Peserta Musyawarah Daerah terdiri :
a.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan
Pembina
b.
Utusan Dewan Pimpinan Cabang yang terdiri
Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
c.
Utusan Dewan Pimpinan Ranting yaitu Ketua Pimpinan
Ranting.
d.
satu orang dari Badan Otonom tingkat Daerah.
2.
Setiap peserta Musyawarah Daerah mempunyai
hak bicara dan hak suara.
Pasal 57
1.
Musyawarah Daerah adalah sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Cabang dan Ranting
Partai yang sah;
2.
Sidang-sidang Musyawarah
Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang
hadir;
3.
Keputusan sah apabila
disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
4.
Pemilihan mengenai orang dalam
Musyawah Daerah dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
demokratis.
Pasal 58
1.
Rancangan materi Musyawarah
Daerah disiapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disampaikan kepada seluruh Dewan
Pimpinan Cabang dan Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah Daerah berlangsung;
2.
Musyawarah Daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Daerah.
Pasal 59
Musyawarah Pimpinan
Daerah
1.
Musyawarah Pimpinan Daerah
merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi partai dan kehidupan di Kabupaten/Kota yang dinilai
strategis.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah
dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 60
Peserta Musyawarah Pimpinan Daerah
1.
Peserta Musyawarah Pimpinan
Daerah
a.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pembina
b.
Utusan Dewan Pimpinan Cabang
yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
c.
Satu orang dari Badan Otonom tingkat daerah.
.
2.
Musyawarah Pimpinan Daerah adalah sah bila
dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta.
3.
Musyawarah Pimpinan Daerah dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
4.
Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
Pasal 61
Musyawarah Kerja Daerah
1.
Musyawarah Kerja Daerah
diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam satu
periode.
2.
Musyawarah Kerja Daerah
merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Daerah untuk mengevaluasi serta
membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Daerah, membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah,
dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Kerja Daerah
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 62
Peserta Musyawarah Kerja Daerah
1.
Peserta Musyawarah Kerja
Daerah terdiri atas :
a.
Anggota Dewan Pimpinan Daerah dan
Dewan Pembina.
b.
Utusan dari Dewan Pimpinan
Cabang yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
c.
Satu orang utusan Badan Otonom Tingkat
Cabang.
2.
Musyawarah Kerja Daerah adalah
sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta musyawarah.
3.
Musyawarah Kerja Daerah dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
4.
Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
Pasal 63
Musyawarah Cabang
1.
Musyawarah Cabang merupakan
forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat Cabang yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.
Musyawarah Cabang memiliki
wewenang :
a.
Menilai Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Cabang.
b.
Menetapkan pokok-pokok program Pimpinan
Cabang untuk 5 (lima) tahun ke depan.
c.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang
dianggap perlu.
d.
Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
3.
Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang
ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
Pasal 64
Peserta Musyawarah Cabang
1.
Peserta Musyawarah Cabang
terdiri atas :
a.
Dewan Pimpinan Cabang
b.
Utusan Dewan Pimpinan Ranting
yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris
c.
Satu orang dari Badan Otonom Tingkat Cabang
2.
Setiap peserta Musyawarah
Cabang mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 65
1.
Musyawarah Cabang adalah sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah Dewan Pimpinan Ranting
yang sah;
2.
Sidang-sidang Musyawarah
Cabang sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang
sah;
3.
Keputusan sah apabila
disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir;
4.
Pemilihan mengenai orang dalam
Musyawarah Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan
demokratis.
Pasal 66
1.
Rancangan materi Musyawarah
Cabang disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan disampaikan kepada seluruh
Pimpinan Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Cabang
berlangsung;
2.
Musyawarah Cabang dipimpin
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 67
Musyawarah Pimpinan
Cabang
1.
Musyawarah Pimpinan Cabang
merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi partai dan kehidupan di Kecamatan yang dinilai strategis.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang
dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Cabang sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 68
Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang
1.
Peserta Musyawarah Pimpinan Cabang terdiri
atas :
a. Anggota Dewan
Pimpinan Cabang
b. Utusan Dewan
Pimpinan Ranting yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
2.
Musyawarah Pimpinan Cabang adalah sah bila
dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta.
3.
Musyawarah Pimpinan Cabang dipimpin oleh
Dewan Pimpinan Cabang.
4.
Dalam pengambilan putusan setiap peserta
mempunyai satu hak suara.
Pasal 69
Musyawarah Ranting
1.
Musyawarah Ranting merupakan
permusyawaratan tertinggi pada tingkat Desa/Kelurahan yang diadakan oleh Dewan Pimpinan
Ranting setiap 5 (lima) tahun sekali.
2.
Musyawarah Ranting memiliki wewenang:
a. Menilai
Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranting.
b. Menetapkan
pokok-pokok program Dewan Pimpinan Ranting untuk 5 (lima) tahun kedepan.
c. Menetapkan
keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
d. Memilih dan
menetapkan Dewan Pimpinan Ranting
3. Peraturan
tata tertib Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 70
Peserta Musyawarah Ranting
3.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas :
a.
Seluruh Dewan Pimpinan Ranting dan Ketua
Badan Otonom Tingkat Ranting.
b.
Dalam hal di mana Dewan Pimpinan Ranting
belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah seluruh anggota partai
pada tingkat Pimpinan Ranting yang dianggap sah.
2.
Setiap peserta Musyawarah Ranting mempunyai
hak bicara dan hak suara.
Pasal 71
1.
Musyawarah Ranting adalah sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta yang sah.
2.
Sidang-sidang Musyawarah
Ranting sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang
hadir.
3.
Keputusan sah apabila
disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta yang hadir.
4.
Pemilihan mengenai orang dalam
Musyawarah Ranting dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan
demokratis.
Pasal 72
1.
Rancangan materi Musyawarah Ranting disiapkan
oleh Dewan Pimpinan Ranting dan disampaikan kepada seluruh anggota Ranting
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Ranting berlangsung.
2.
Musyawarah Ranting
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 73
Musyawarah Kerja Ranting
1.
Musyawarah Kerja Ranting
merupakan permusyawaratan pada tingkat Desa/Kelurahan untuk mengevaluasi serta
membahas kinerja dan program-program Dewan Pimpinan Ranting, membahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting,
dan masalah-masalah lain yang dianggap penting.
2.
Musyawarah Kerja Ranting
diadakan oleh Dewan Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu
periode.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Kerja Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 74
Peserta Musyawarah Kerja Ranting
1.
Peserta Musyawarah Kerja Ranting terdiri atas
:
a.
Seluruh Dewan Pimpinan Ranting
dan Ketua Badan Otonom Tingkat Ranting.
b.
Dalam hal di mana Pimpinan
Ranting belum terbentuk, maka peserta Musyawarah Ranting adalah seluruh anggota
Ranting Partai yang sah.
2. Musyawarah
Kerja Ranting adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta musyawarah.
3. Musyawarah
Kerja Ranting dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting.
4. Dalam
Pengambilan putusan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
Pasal 75
Musyawarah Pimpinan Ranting
1.
Musyawarah Pimpinan Ranting
merupakan permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkembangan situasi partai dan kehidupan di Desa/Kelurahan yang dinilai
strategis.
2.
Musyawarah Pimpinan Ranting
dapat diadakan sewaktu-waktu oleh Dewan Pimpinan Ranting sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Peraturan Tata Tertib
Musyawarah Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 76
Peserta Musyawarah Pimpinan Ranting
1.
Peserta Musyawarah Pimpinan Ranting terdiri
atas :
a.
Seluruh Dewan Pimpinan Ranting.
b.
Anggota partai yang
mendapat persetujuan dari Pimpinan Ranting atau Ranting bersangkutan.
2.
Musyawarah Pimpinan Ranting
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah peserta.
3.
Musyawarah Pimpinan Ranting
dipimpin oleh dewan Pimpinan Ranting.
4.
Dalam pengambilan putusan
setiap peserta mempunyai satu hak suara.
BAB XIII
RAPAT – RAPAT
Pasal 77
1. Jenis-jenis Rapat Partai adalah sebagai
berikut :
1)
Rapat Pleno Diperluas dilaksanakan secara
tentatif yang dihadiri seluruh DewanPimpinan Pusat, ketua Dewan Pembina , Ketua
dan Sekretaris Pimpinan setingkat di bawahnya, dan Ketua badan otonom pada
masing-masing tingkatan.
2)
Rapat Pleno dilaksanakan tiga bulan sekali
yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan
3)
Rapat Bulanan dilaksanakan setiap satu bulan
sekali yang dihadiri oleh Pimpinan dan sesuai kebutuhan
4)
Rapat Mingguan dilaksanakan setiap satu
minggu sekali yang dihadiri oleh Pimpinan dan sesuai kebutuhan.
a.
Rapat khusus yang dipandang perlu.
2. Rapat dinyatakan sah tanpa memandang jumlah
yang hadir sepanjang peserta rapat tersebut telah diundang secara resmi.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 78
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari:
1.
Iuran Wajib
2.
Sumbangan tetap atau tidak tetap dari
masyarakat/lembaga/badan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
3.
Sumbangan, wakaf, wasiat dan hibah lainnya di
alihkan atas nama partai.
Pasal 79
Tugas Bendahara Partai
1.
Mengelola kekayaan Partai.
2.
Mencatat semua harta Partai dan membukukan
pengeluaran dan pemasukannya.
3.
Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan
akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4.
Menyusun anggaran dan
penyiapan evaluasi akhir.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Kongres I,
maka semua kewenangan dan keputusan partai berada ditangan ketua dewan pimpinan
pusat.
Ditetapkan
di Jakarta
01
Desember 2010


Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Apa pendapat anda.........??
(Click Select Profile, Pilih Anonim untuk Komentar}
Trimaksih Atas Partisipasinya
SALAM PERUBAHAN